Beranda | Artikel
Hukum Memakai Gelang atau Benang dan Yang Semisal
Jumat, 25 Februari 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Hukum Memakai Gelang atau Benang dan Yang Semisal adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 21 Rajab 1443 H / 23 Februari 2022 M.

Kajian Tentang Hukum Memakai Gelang atau Benang dan Yang Semisal

Kita masuk kepada bab termasuk kesyirikan adalah makai gelang atau benang dan yang semisal dari keduanya untuk menahan atau mengangkat bala’.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

… قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kalian berdoa kepadanya selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala kalian itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, ataukah jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah berhala-berhala dapat menahan rahmat Allah?’. Katakanlah: ‘Cukuplah Allah bagiku’. KepadaNya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az-Zumar[39]: 38)

Penulis ketika menyebutkan bab ini maka maksudnya adalah penjelasan bahwa pemakaian gelang atau benang atau yang semisal dari keduanya untuk mengangkat atau menahan musibah termasuk dari perbuatan kesyirikan. Ini yang diinginkan oleh penulis.

Dan memakai gelang atau yang semisal dari keduanya dalam dua keadaan. Yang pertama yaitu memakainya untuk mengangkat bala’. Artinya bala’/musibah/penyakitnya sudah datang. Maka pada saat itu diangkat dengan cara memakai gelang atau benang tersebut. Keadaan yang kedua yaitu memakainya untuk menahan dari turunnya bala’.

Mengapa hal ini termasuk dari kesyirikan? Jawabannya adalah karena ia meyakini bahwa gelang atau benang atau yang semisalnya sebagai sebab untuk mengangkat atau menahan bala’. Padahal dia bukan sebab, baik secara syariat Islam atau secara kuasa yang dikuasakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan juga di dalamnya terdapat bergantung kepada sesuatu yang tidak ada dasarnya.

Itu penyebab mengapa memakai gelang atau benang atau yang semisal dari keduanya termasuk dari kesyirikan.

Macam-macam sebab

Berbicara masalah sebab, maka sebab ada dua macam yang disebutkan oleh para ulama aqidah.

Yang pertama, الأسباب القدرية (sebab yang merupakan takdir atau kuasa). Sebab-sebab ini telah tetap manfaatnya berdasarkan percobaan ataupun kebiasaan manusia. Seperti suntik (untuk mengobati penyakit) yang diketahui bahwasanya ia dengan izin Allah menjadi sebab yang bermanfaat.

Yang kedua, السبب الشرعي (sebab syar’i), yaitu sebab-sebab yang tetap manfaatnya melalui syariat Islam berdasarkan apa yang disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an atau hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang shahih.

Oleh karena itu apa saja yang di luar dari sebab-sebab qadari atau syar’i yang telah tetap dan diyakini dia adalah sebab, maka itu adalah syirik ashghar. Jika meyakini sesuatu sebagai sebab padahal dia bukan sebab (baik secara qadari atau syar’i), maka ini adalah syirik asghar.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari kita download dan simak mp3 kajiannya.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51465-hukum-memakai-gelang-atau-benang-dan-yang-semisal/